Advertisement

Promo November

Brandu Penyebab Persebaran Antraks, Bupati Sunaryanta Ingin Ada Sanksi Pidana

David Kurniawan
Senin, 10 Juli 2023 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Brandu Penyebab Persebaran Antraks, Bupati Sunaryanta Ingin Ada Sanksi Pidana Bupati Gunungkidul Sunaryanta - ist - Antara

Advertisement

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Praktik brandu atau menyembelih hewan ternak yang sudah mati kemudian dagingnya dijual kepada masyarakat sekitar diduga kuat menjadi penyebab menyebarnya antraks. Bupati Gunungkidul ingin pelaku brandu disanksi pidana.

 “Anehnya sudah mati masih dikonsumsi. Jadi, harus ada upaya memberikan efek jera. Mungkin sanksinya bisa masuk ke tindak pindana ringan,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, Sunaryanta menegaskan sanksi hukum ini masih sebatas wacana. Pasalnya, untuk merealisasikannya harus melalui kajian yang mendalam dengan tim hukum Pemkab Kulonprogo.

“Kalau saya ide ini [sanksi pidana] bagus karena untuk menyelamatkan masyarakat sendiri. Sebab, dengan sanksi tegas maka tidak ada lagi praktik brandu di masyarakat yang menjadi biang persebaran antraks di Gunungkidul,” kata dia, Senin (10/7/2023).

Selain itu  Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengklaim kasus antraks makin terkendali. Langkah pencegahan terus dilakukan agar persebaran kasus bisa  ditekan.

Dia mengatakan persebaran terlihat dari aktivitas masyarakat di lokasi kasus yang sudah kembali normal. Selain itu, ternak warga juga telah dilokalisir sehingga potensi persebaran ke luar daerah bisa dikurangi.

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi yang terakhir di Gunungkidul,” kata Sunaryanta di aula Pemkab Gunungkidul, Senin.

Menurut dia, penanggulangan tidak hanya dilakukan terhadap penanganan kasus yang sudah terindentifikasi antraks. Pasalnya, juga ada upaya pencegahan sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi kasus antraks di masyarakat.

BACA JUGA: Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Guna mengoptimalkan, tim hukum sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan antraks. Dalam rancangan ini ada beberapa poin penting yang jadi penekanan. Selain tentang upaya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati juga kajian tentang sanksi pidana.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Retno Widiastuti mengatakan upaya penanganan terus dilakukan. Selain masih melokalisasi ternak di zona merah, rencana juga dilaksanakan penyuntikan anti biotik terhadap hewan milik masyarakat di zona kuning atau di luar Dusun Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. “Rencana penyuntikan biotik dilaksanakan pada Rabu [12/7/2023] besok,” katanya.

Menurut dia, total ternak yang disasar penyuntikan antibiotik untuk mencegah persebaran antraks di zona kuning mencapai 1.000 ekor.  Kendati demikian, Rento menekankan, penyuntikan hanya dilakukan terhadap hewan dalam kondisi sehat. “Untuk yang bunting atau sakit akan mendapatkan perawatan khusus terlebih dahulu. Kalau hewannya sakit, maka disembuhkan terlebih dahulu, baru disuntik anti biotik,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement